Penuhi Panggilan Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Dugaan TPPU

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar.

Kehadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut menyusul pemanggilan sebelumnya yang tidak dapat dipenuhi karena alasan kesehatan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9. Tim ini dibentuk untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Kasus yang tengah diselidiki merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang setelah adanya pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Penyidik kini mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melibatkan unsur pengawasan dari berbagai lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Hingga saat ini, status pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih berada dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Oleh karena itu, setiap pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.